YOGYAKARTA – Swasembada pangan di DIY sebenarnya sudah terpenuhi. Namun untuk mendukung program strategis nasional, yakni swasembada pangan nasional, maka Pemerintah DIY dihadapkan pada tiga persoalan yang berpotensi menghambat terwujudnya swasembada pangan nasional.
Kondisi pertanian di DIY, luas lahan padi sebesar 28.189 hektar dengan produktivitas rata-rata 6,25 ton per hektar gabah kering giling, menghasilkan total produksi sekitar 176.114 ton (2024). Untuk mendukung program swasembada pangan nasional, Pemerintah DIY menargetkan luas tanam padi mencapai 122.000 hektar dengan produksi sebesar 649.000 ton (2025).
Untuk penambahan luas tanam, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendorong optimalisasi penggunaan tanah kas desa untuk budidaya tanaman pangan, guna mengurangi ketergantungan pada impor dan meningkatkan kemandirian pangan daerah. Pemerintah DIY juga turut berpartisipasi dalam optimalisasi lahan dan pencetakan sawah baru.
Namun untuk merealisasikan program swasembada pangan nasional, ada beberapa persoalan atau hambatan yang perlu dicarikan solusinya. Kabinda DIY Brigjen TNI Rachmad Pudji Susetyo SIP MSi, saat menjadi narasumber pada Sarasehan “Kolaborasi Mewujudkan Visi-Misi Asta Cita Menuju Kemandirian Bangsa” di Aula PWI DIY, Selasa 25 Februari 2025, memaparkan setidaknya ada tiga hambatan untuk mencapai swasembada pangan.
Tiga hambatan itu meliputi, krisis lahan pertanian, krisis SDM petani muda, dan krisis iklim. Persoalan krisis lahan pertanian, Brigjen Rachmad PS memaparkan, konversi lahan pertanian menjadi area non-pertanian, seperti perumahan dan infrastruktur, mengurangi luas lahan produktif. Setiap tahun lahan pertanian di DIY mengalami alih fungsi sekitar 150 hektar (Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY).
Sedangkan krisis SDM petani muda, jumlah petani di DIY terus menurun, terutama di kalangan generasi muda. Berdasarkan data BPS, tercatat petani usia di bawah 25 tahun jumlahnya sangat kecil, yaitu 5.718. Sedangkan petani usia 25-34 tahun berjumlah 35.264.
Krisis iklim. Perubahan iklim menyebabkan kekeringan berkelanjutan dan peningkatan suhu global, yang mengancam keberlanjutan produksi pangan di DIY. Di sisi lain, air dari sumbernya saat ini sudah dipakai untuk berbagai macam keperluan, sehingga makin terbatas untuk pertanian.
Upaya BIN
Dalam upaya mengawal program swasembada pangan, BIN melakukan deteksi dini dan pencegahan ancaman. Mengumpulkan dan menganalisis informasi terkait potensi ancaman terhadap sektor pangan, seperti praktik mafia pangan.
Selanjutnya juga mengawal kebijakan pemerintah. Memantau implementasi kebijakan swasembada pangan untuk mengidentifikasi celah yang dapat dimanfaatkan pihak-pihak yang merugikan negara. Memberikan rekomendasi strategis kepada user untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.
Koordinasi dan sinergi. Bekerja sama dengan kementerian terkait, TNI/Polri, dan lembaga lainnya dalam pengawasan dan perlindungan terhadap program swasembada pangan. Meningkatkan sinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan kelancaran distribusi dan penyediaan pangan.
Mitigasi ancaman dan gangguan. Mengidentifikasi dan menindak praktik penyelundupan pangan ilegal. Melakukan pendalaman terhadap kemungkinan upaya sabotase atau gangguan pada infrastruktur pertanian.
Di akhir paparannya Kabinda DIY menyampaikan rekomendasi, untuk memperkuat kolaborasi melalui collaborative governance dan sharing informasi antar pemangku kepentingan untuk mendorong inovasi, peningkatan kapasitas dan transfer teknologi di bidang pertanian. Tujuannya yaitu mencapai swasembada pangan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional, sebagai program prioritas strategis nasional yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) Republik Indonesia.
Selain itu, diperlukan komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh masyarakat, termasuk insan pers dalam rangka mendukung terwujudnya nilai-nilai Asta Cita nasional, dengan melakukan pemberitaan positif terkait program swasembada pangan, mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kemandirian pangan nasional, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam kebijakan pangan, termasuk melakukan identifikasi mafia pangan agar ditangani oleh aparat penegak hukum. (Ono)