JAKARTA – Ada Sembilan jenis pangan yang menjadi perhatian Badan Pangan Nasional (BPN) bentukan Presiden Joko Widodo. Dari Sembilan jenis pangan itu tidak ada jenis umbi-umbian yang merupakan pangan lokal di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, ada 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi BPN, yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telor unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.
Berbagai pihak menyayangkan kenapa hanya 9 jenis pangan yang diperhatikan? Sebenarnya Indonesia kaya dengan potensi pangan. Sudah sepantasnya Badan Pangan Nasional juga memperhatikan pangan lokal yang sekarang sudah mulai ditinggalkan.
Koordinator Nasional Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan, Said Abdullah mengemukakan selayaknya Badan Pangan Nasional tidak membatasi hanya 9 komoditas. Karena jika hanya komoditas tersebut maka akan terjadi penyeragaman pola pangan.
“Semakin seragamnya pola pangan, maka bisa menyebabkan kerentanan dan hilangnya pangan lokal yang selama ini menjadi kekuatan Indonesia,” ujar Said Abdullah di Jakarta, Rabu 1 September 2021.
Menurut Said Abdullah, mandat Badan Pangan Nasional dalam undang-undanag adalah mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan di Indonesia. Pangan lokal berpotensi untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahan pangan Indonesia. (*)